Pemkab Minahasa Perpanjang Work frome Home ASN

MONITORSULUT.COM, Minahasa — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kembali Perpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Minahasa, hingga 4 Juni 2020.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa, dengan Nomor 800/BKPSDM/V/719, tentang perubahan keempat atas surat edaran bupati Minahasa, nomor 242/BM/III-2020, tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid 19), dilingkungan Pemkab Minahasa.

Ada empat point tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa
1. Berpedoman pada suray edaran mentri pendayagunaan aparatur sipil negara, dan reformasi dan birokrasi nomor 57 Tahun 2020.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud, adalah adalah perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah.
3. Kepala SKPS memastikan, agar penyesuaian sistim kerja, dilingkungan unit kerjanya, tidak terganggu.
4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3, diatas suray edaran Bipati, nomor 242/BM-III-2020, tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid19), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimahasa, dan masih tetap berlaku, dan masih satu kesatuan, dengan surat edaran yang baru, sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya .(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *