MANADO, MONITORSULUT.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sulut dipimpin Ketua DPRD Andi Silangen didampingi para wakil ketua. Hadir dalam agenda tersebut Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, jajaran pemerintah provinsi, serta perwakilan BPK RI.
Dalam penyampaian hasil pemeriksaan, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Hernady, menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai indikator bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
Namun demikian, BPK mengingatkan bahwa opini WTP bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa rekomendasi BPK tetap menjadi perhatian serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagi DPRD, penyampaian LHP bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi dasar bagi lembaga legislatif dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Sulut juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
