NTB Disiapkan Jadi Percontohan Nasional Tambang Rakyat Berbasis Koperasi

MONITORSULUT, MATARAM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mendorong transformasi pengelolaan pertambangan rakyat melalui penguatan koperasi di daerah potensial tambang.

Nusa Tenggara Barat (NTB) pun diproyeksikan menjadi model nasional tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

Langkah itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi yang digelar Kemenkop di Kota Mataram, Kamis (7/5).

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menyebut penguatan koperasi tambang menjadi strategi penting untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, NTB memiliki potensi mineral dan batubara yang besar, mulai dari emas dan tembaga di Sumbawa Barat hingga mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat lainnya yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

“Transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern menjadi langkah strategis agar usaha pertambangan dapat dikelola secara legal, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Panel dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi NTB. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB mencapai sekitar 15 hingga lebih dari 20 persen, bahkan dalam kondisi tertentu menyentuh angka 21 persen.

“Kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga memiliki posisi strategis dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Kemenkop juga menilai keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dalam aturan tersebut, koperasi diberikan kesempatan mengelola WIUP mineral logam dan batubara hingga seluas 2.500 hektar.

Kebijakan itu dinilai menjadi bukti bahwa koperasi kini diposisikan sebagai pelaku usaha pertambangan berskala menengah yang memiliki kapasitas bisnis dan legalitas yang jelas.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemenkop juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

Regulasi itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola koperasi tambang melalui peningkatan kapasitas teknis, manajerial, hingga permodalan, termasuk membuka peluang kemitraan strategis dengan BUMN, pihak swasta, maupun investor.

Dalam skema tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisasi penambang rakyat sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan lebih merata.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Peserta berasal dari unsur pemerintah pusat dan daerah, Dekopin, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), hingga pengurus koperasi tambang di berbagai kabupaten dan kota di NTB.

Melalui kegiatan itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan, teknis operasional, potensi tambang daerah, hingga dukungan pemerintah dalam pengembangan koperasi tambang.

Panel berharap penguatan koperasi di sektor pertambangan mampu menekan praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” tandasnya.

(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *