MANADO – Lima fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/9/2026).
Fraksi PDI Perjuangan melalui Pierre Makisanti menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dilanjutkan ke tahap penetapan Perda.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui ketuanya, Cindy Wurangian. Meski menyetujui kelanjutan pembahasan, Fraksi Golkar turut menyampaikan sejumlah catatan dan harapan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Hendri Walukow menyatakan persetujuan dengan menyertakan satu rekomendasi lengkap yang diserahkan secara tertulis untuk direkapitulasi.
Persetujuan juga diberikan Fraksi Partai NasDem melalui anggota Banggar, Nick Lomban. Fraksi ini menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.
Adapun Fraksi Partai Gerindra melalui Ketua Fraksi, Louis Schramm, mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi penyampaian data yang dinilai transparan, terbuka, dan akuntabel, sehingga menyetujui Ranperda tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa kesepakatan kelima fraksi menjadi dasar untuk melanjutkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke tahap pengambilan keputusan akhir.
Penetapan resmi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sulut pada Senin (21/9/2026).
