MONITORSULUT,Sangihe- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 5 orang nelayan pengguna kompresor.
Aksi ini berhasil di amankan saat 5 orang nelayan sedang melakukan penangkapan ikan di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.
Dalam jumpa pers di Mako Lanal Tahuna, Senin (24/07/2023), Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto menjelaskan kronologisnya, yakni pada Selasa 18 Juli 2023, Pukul 01.00 wita tim gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktifitas nelayan kompresor di perairan Kapuhu.
“Tim berhasil mengamankan 5 orang nelayan pengguna kompresor dan perahu,” Kata Danlanal
Turur diamankan perahu lanjut dia, dengan panjang 7 meter, mesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor, alat selam berupa selang kompresor 3 buah dengan panjang 50 meter, regulator 3 buah, 5,5 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling.
Alat tangkap juga turun diamankan, 5 buah jubi (panah ikan), toolset perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah jerigen, dan 2 buah Fullbox ikan.
Di tempat yang sama, Kepala Stasiun PSDKP kelas II Tahuna Bayu Suharto menambahkan, Penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 9
“Kami sudah Berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk menaikkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya, harus ada efek jerahnya, dan ketika kita berbicara pidana maka memang ada yang dirugikan,” Ungkap Bayu.
Turut hadir juga dalam Konferensi Pers, Forum Wartawan Sangihe, Instansi Pemerintah Terkait, serta Kapitalaung Kampung Miulu dan Tariang Baru. (Mouren)