KUPP Tahuna Dorong Legalitas Kapal Kecil Lewat Program Pas Kecil

Sangihe77 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan program pembuatan Pas Kecil bagi kapal berukuran di bawah 7 GT.

Plt Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Meifrid Palenewen, menjelaskan bahwa Pas Kecil adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal, setara dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kendaraan darat. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum kapal mendapatkan tanda registrasi dari Dinas Perikanan.

“Program ini akan kami sosialisasikan langsung ke masyarakat, khususnya para pemilik kapal. Kami juga akan menggandeng pemerintah kampung agar proses penerbitan Pas Kecil berjalan lebih efektif,” terangnya Rabu, (3/9/2025).

Ia menambahkan, pengurusan Pas Kecil tidak dipungut biaya. Meski demikian, setiap pemohon tetap harus melalui tahapan verifikasi dan pengukuran kapal sebelum dokumen diterbitkan.

Melalui program ini, KUPP Tahuna menargetkan seluruh kapal kecil di wilayah Sangihe memiliki legalitas yang jelas. Selain memberi kepastian hukum, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kepemilikan kapal. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *