Komisi IV DPRD Manado Kunker di Mendikbud Terkait Tata Cara PPDB Tingkat SMP dengan Sistem Zonasi

Advetorial, Manado454 Dilihat

Monitorsulut.com, Manado — Komisi IV DPRD Kota Manado Melakukan Kunjungan Kerja di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,Direktorat Pembinaan SMP untuk melakukan sharing terkait tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dengan sistem zonasi, 20 – 22 Juni 2019, dan diterima oleh Direktur Dr. Poppy Dewi Puspitawati. MA.

Kunjungan kerja tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Manado Apriano Saerang di dampingi Dijana Pakasi Wakil Ketua,Sonny Lela Sekertaris Komisi D,dan Anggota Vanda Pinontoan,Wahid Ibrahim,Cicilia Longdong,Jones Makawata dan Fatma Bin Syeck Abubakar.

Seperti diketahui bersama bahwa
Sistem zonasi, alias pertimbangan jarak rumah ke sekolah yang didaftar, masih jadi patokan bagi untuk menerima calon peserta didik baru. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk Wajar (Wajib Belajar) 12 tahun. Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Selain itu, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label “sekolah favorit” yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut. Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah, atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat.

Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian dan rapor menjadi pertimbangan kedua setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam melakukan seleksi.

Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah menampung sedikitnya 90 persen murid yang berasal dari sistem zonasi. Artinya, murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima. Jumlah 90 persen tersebut juga termasuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur keluarga tidak mampu dan disabilitas. Siswa yang menggunakan jalur prestasi akademik dan nonakademik mendapatkan jatah kuota 5 persen dari Kemendikbud di tiap-tiap sekolah. Sedangkan 5 persen sisanya digunakan untuk calon siswa yang mendaftar di sekolah yang terletak di luar zona rumahnya.(team)