Kejari Bolmut Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Ijasah Palsu

Bolmut,MonitorSulut.com-Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah mengembalikan Berkas perkara dugaan ijazah palsu tersangka Mantan Kadis Pendidikan Bolmut inisial ET dan penyelenggara Paket C inisial ZP dalam dugaan kasus ijazah palsu atas nama MP dikembalikan dengan status P19 karena tidak memenuhi syarat formil dan meteril.

Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Bolmut, Jeri Kurniawan, SH, menjelaskan berkas tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga kejaksaan tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan dan tidak dapat ditindaklanjuti untuk penuntutan,” ujar Jeri Kurniawan, SH.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Kirniawan, menanggapi pengembalian berkas tersebut. Ia menyatakan  pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melengkapi berkas perkara dan telah mengajukannya ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun berkas dikembalikan oleh kejaksaan dengan status P19,” kata Doly Kirniawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (19/6/2024).

Menurut Doly, dalam kajian reskrim, berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil yang meliputi alat bukti, barang bukti dan saksi ahli Namun, karena kasus ini terkait dengan pidana pemilu yang dibatasi oleh waktu, maka hanya ada satu kali pengembalian (P19) dengan waktu tiga plus tiga hari. Akibatnya, berkas tersebut kini dinyatakan kadaluwarsa.

Sementara itu, tokoh pemuda Bolmut Boby Maswara mengatakan, jika berkas perkara dinyatakan P19 dan kadaluwarsa, langkah yang diharapkan adalah pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

“Dengan menerbitkan SP3, kepolisian memberikan kepastian hukum kepada tersangka bahwa mereka tidak lagi terjerat dalam proses hukum terkait kasus tersebut,” ucapnya.   

(Irsan manggopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *