MONITOR Sulut – Kerja hebat terus ditunjukkan Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut yang dipimpin Kadis DR Lynda Watania, dengan turun langsung mensosialisasikan penerapann retribusi sewa perairan di beberapa lokasi terkait dengan pendapatan asli daerah berdasarkan aturan kewenangan Gubernur sesuai Undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dikatakan Watania bahwa retribusi sewa perairan 0 – 12 mil pengelolaannya merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lanjut Mantan Kaban PTSP Sulut ini bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) Sulut Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi yang mengatur bahwa 1M2 area laut dihitung sebesar Rp. 2500. Kemudian ada juga surat edaran Gubernur tentang Juknis Retribusi pemanfaatan area laut.
Ditambahkannya pula, sosialisasi dan penerapan itu pun dipatuhi oleh para stakeholder seperti Cocotinus Resort and Spa yang sudah mengerti dan siap membayar retribusi lewat Bank Sulut.
Watania pun berharap dukungan semua pihak terkait dengan aturan ini, karena semuanya untuk Sulut hebat terutama dalam mendukung program ODSK. (stv)
Kejar PAD, Kadishub Watania Sosialisasikan Penerapan Retribusi Sewa Perairan
