Kebijakan Perumda Pasar Bitung Tuai Polemik, Rusdyanto Soroti Demosi Tanpa Prosedur

MONITORSULUT, BITUNG —Kebijakan yang diambil manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bitung kembali menuai polemik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, melontarkan kritik keras terhadap dugaan demosi sejumlah pegawai tetap yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Menurut Rusdyanto, langkah demosi yang dilakukan oleh Plt Direksi Perumda Pasar sejak awal April 2026 menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga saat ini para pegawai yang terdampak disebut belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dari jabatan mereka.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak dan kepastian kerja pegawai. Demosi tanpa SK adalah bentuk ketidakjelasan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Rusdyanto.

Ia juga menyoroti tidak adanya tahapan prosedural yang lazim dilakukan dalam pengambilan keputusan kepegawaian, seperti pemberian surat peringatan, pemeriksaan internal, maupun pemanggilan resmi kepada pegawai yang bersangkutan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD.

Lebih lanjut, Rusdyanto mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik internal dan menurunkan kepercayaan pegawai terhadap manajemen. Ia mendesak agar pihak direksi segera memberikan klarifikasi terbuka sekaligus meninjau kembali keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.

“Kami meminta agar seluruh proses dikembalikan pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan diambil secara sepihak tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Polemik ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Ir. Ignatius Rudy Theno, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bitung,” ucapnya.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan buruh bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan komitmen nyata yang harus ditegakkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *