Kapolres Sitaro Ingatkan Personel Patuhi Kode Etik Polri dalam Pelaksanaan Tugas

Indeks0 Dilihat

Sitaro, Monitorsulut.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan personel terhadap kode etik profesi Polri, Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K., memberikan sosialisasi dan materi tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruangan Karangetang, Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Sitaro.

Sosialisasi ini dihadiri Wakapolres Kepulauan Sitaro, Kompol Noldi Harimu, S.Pd., para Pejabat Utama (PJU) Polres Sitaro, Kapolsek Siau Timur, serta personel Polres bersama personel Polsek Siau Barat dan Siau Timur.

Dalam arahannya, Kapolres AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan bahwa pemahaman terhadap kode etik profesi merupakan hal mendasar yang harus dimiliki setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, setiap personel tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga harus mampu menjaga sikap, perilaku, serta integritas sebagai anggota institusi yang diberikan kepercayaan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Setiap anggota Polri harus memahami dan menaati ketentuan kode etik profesi yang berlaku. Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi pedoman bagi setiap personel dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan, baik saat melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Ronald dalam arahannya.

Ia menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu landasan penting dalam mengatur perilaku anggota Polri agar senantiasa berpedoman pada nilai-nilai etika profesi, menjaga kehormatan institusi, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap personel harus memahami kewajiban dan larangan yang melekat pada profesinya. Setiap tindakan anggota Polri harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kedinasan, hukum, maupun etika profesi.
“Saya mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri. Hindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan anggota dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronald menekankan pentingnya kedisiplinan, pengendalian diri, serta sikap profesional dalam menghadapi berbagai situasi saat bertugas di tengah masyarakat.
Ia meminta seluruh personel Polres Kepulauan Sitaro untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, bertindak secara proporsional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Menurut Ronald, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri. Oleh karena itu, perilaku personel dalam memberikan pelayanan, menangani persoalan masyarakat, maupun menjalankan kewenangan kepolisian harus senantiasa mencerminkan nilai-nilai etika profesi.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap kode etik harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya sebatas pengetahuan terhadap peraturan.
“Jangan hanya memahami aturan secara teori, tetapi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Jadikan kode etik sebagai pegangan dalam bekerja, sehingga setiap personel mampu bertindak secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turut memaparkan materi mengenai ketentuan kode etik profesi Polri, kewajiban dan larangan anggota, pentingnya menjaga integritas, serta peran Komisi Kode Etik Polri dalam penegakan kode etik profesi.

Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sesi ini, para personel diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan kode etik dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Diskusi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman personel terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik sekaligus meningkatkan kesadaran untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Kapolres berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh personel Polres Kepulauan Sitaro semakin memahami pentingnya menjaga perilaku dan profesionalisme sebagai anggota Polri.
“Saya berharap seluruh personel dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan menjadikannya sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri. Jaga disiplin, tingkatkan profesionalisme, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, kita dapat menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *