Kapal Hibah Eks TNI AL Diduga Dijual Sepihak, Pemda Sangihe Tempuh Jalur Hukum

Sangihe992 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menggugat PT Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna atas dugaan wanprestasi dan penjualan aset negara tanpa izin. Gugatan ini terkait KM Bawangun Nusa, kapal eks TNI AL yang dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemda Sangihe sejak tahun 2010 lalu.

Kapal yang sebelumnya dioperasikan sebagai kapal komersial rute Tahuna–Manado itu diketahui karam di Pelabuhan Manado sejak 2015 dan nyaris menjadi bangkai. Namun secara mengejutkan, kapal yang telah lama tak beroperasi itu kembali jadi sorotan, setelah muncul dugaan telah dijual secara sepihak oleh pihak operator.

“Pemda telah berulang kali meminta pihak PT Dian Osiania Indonesia untuk melakukan perbaikan kapal. Namun tidak ada tindak lanjut, dan yang lebih fatal, kapal justru diduga dijual secara ilegal,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Kristianus Sasube, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Menurut Kristianus, penjualan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dian Osiania Indonesia berinisial MS kepada pihak swasta berinisial RPD. Atas dasar itu, Pemda Sangihe juga melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara dengan nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 14 Maret 2025.

“Laporan ini berdasarkan kesaksian CW, yang menginformasikan bahwa kapal dijual oleh MS kepada RPD senilai Rp 5,6 miliar. Namun sejauh ini baru dilakukan transfer awal sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Kristianus.

Ia menambahkan, pada 8 Mei 2025 Pemda Sangihe menerima salinan akta jual beli bertanggal 23 November 2024, berikut bukti transfer dana sebagai bagian dari transaksi yang diduga ilegal tersebut.

Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada pihak kepolisian melalui surat resmi nomor 38/HKM/V-2025. Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sulut menyatakan telah memulai penyelidikan sebagaimana tertuang dalam SP2HP No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tertanggal 15 Mei 2025.

“Penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk CW, RPD, dan MS. Kami berharap proses hukum ini berjalan tuntas dan memberikan kejelasan atas status aset milik daerah,” tegas Kristianus.

Lebih lanjut, Pemkab Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan sekadar soal aset, tetapi soal kepercayaan dan tanggung jawab terhadap kekayaan negara yang dikelola daerah. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang sah untuk menegakkan hak Pemda Sangihe,” pungkasnya. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *