Ini Sangsi Bagi Pejabat Eselon Boltim Tak Mau Lapor Harta Kekayaannya Lewat e Aplikasi 

berita terbaru, Boltim, INFO1414 Dilihat

MONITORSULUT,Boltim–Hingga kini pejabat wajib Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Boltim, dari total 546 orang pejabat, baru 232 pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK RI melalui e Aplikasi Pemerintah Daerah (Pemda). Demikian Penyampaian Admin Kabupaten Boltim, Atlee Najoan, senin (2/10/19) ke awak media ini.

Perlu diketahui pejabat wajib melakukan LHKPN tersebut termasuk  Bupati Boltim Sehan Landjar, Wabub Rusdi Gumalangit dan Pejabat eselon II,II,IV dilingkup Pemda Boltim lainnya.

Kata Atlee, sebenarnya batas pelaporan LHKPN pejabat eselon II,III,VI sejak 31 maret lalu namun masih banyak yang belum sehingga kini dibuka kembali khusus pejabat fungsional yakni Kepsek dan Bendahara sekolah baik SD,SMP se Boltim.

“Khusus Kepsek dan Bendahara sampai saat ini sudah 80 an orang yang telah registrasi. Dasar pejabat eselon Boltim lapor harta mereka  selain perintah aturan tertinggi di negara ini juga diatur pada Perbub 32 tahun 2018 tentang LHKPN, bahkan dalam perbub ini ada penegasan sangsi  pada pasal 13 ayat 4 bagi pejabat yang tak mau melapor harta kekayaannya yakni : (a). Penundaan kenaikan pangkat. (b). Penurunan dalam jabatan struktural/fungsional, dan (c) Penundaan kenaikan gaji berkala.”bebernya.

Atlee juga mengajak bagi mereka (pejabat eselon)  belum melakukan pelaporaan harta kekayaannya agar secepatnya melakukan pelaporan. “Silahkan datangi  masing-masing admin pada unit kerja SKPD, namun admin SKPD ini  hanya lakukan registrasi orang pejabat untuk membuat laporan atas persetujuan yang bersangkutan.”ungkapnya.

“Kalau saya meregistrasi  admin unit kerja, bisa juga meregistrasi wajib lapor/person. Sebab itu tugas utama saya untuk memonitoring pelaporan LHKPN semua pejabat di daerah Boltim.”ungkapnya.

Atlee menambahkan, dari sekian pejabat Boltim  baru Bupati Sehan Landjar terbanyak melaporkan hasil kekayaannya ke KPK RI. “Pak Bupati Sehan sudah  5 kali melaporkan  LHKPN ke KPK RI, kalau pak Wabub baru dua kali. Dinilai KPK RI yakni  asas kepatuhan.”kuncinya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *