MONITOR Sulut- Adanya surat edaran penghapusan honorer tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ternyata mengancam sekitar 7000 Tenaga harian lepas (THL) dilingkup Pemprov Sulut.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
“Prinsipnya pemerintah daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat. Termasuk regulasi-regulasi yang bersifat umum seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu, masalah penghapusan THL tak bisa serta merta langsung dihilangkan karena penghematan.
“APBD secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di tengah masyarakat. Kalau secara langsung yaitu mengangkat pegawai termasuk THL,” ujarnya.
“Bayangkan kalau tiba-tiba kita langsung meniadakan THL. Jadi, satu hal yang perlu kita kaji lebih luas, tapi harus ada action plan-nya. Nanti kita duduk berembuk bersama-sama. Memikirkan nasib 7000 THL,” beber Wagub.
Tidak main-main, kata Wagub, mengurus 7000 THL punya konsekuensi.
“Konsekuensi-konsekuensinya banyak. Fungsi APBD menciptakan lapangan pekerjaan langsung-tidak langsung. Dan saat ini sementara berjalan kita bisa lakukan itu. Walaupun ada regulasi-regulasi seperti tiap tiga bulan evaluasi, profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assesment, uji kompetensi,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa rata-rata seluruh kepala daerah di Indonesia menolak penghapusan tenaga honorer. (Stv)
Ini Pernyataan Wagub Steven Kandouw Soal THL Pemprov
