Ini Penjelasan Kadis Perhubungan Terkait Peran Dishub

Manado390 Dilihat

Monitorsulut.com, Manado – Dishub yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan, diatur dalam UU 22 Tahun 2009.

Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan jangka panjang dibuat oleh Dishub. Untuk pelaksanaan operasionalnya selama masa percobaan dilaksanakan oleh polisi lalu lintas.

Di jalan, Polantas boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran. Apakah Dishub tidak boleh? Jawabannya boleh, dengan syarat didampingi oleh petugas dari Kepolisian dalam hal ini adalah Polantas.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang kelengkapan kendaraan diperiksa oleh Dishub termasuk Uji Berkala atau KIR. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan diperiksa oleh Polantas.

Kadishub Kota Manado Michael Tandirerung berujar, kebanyakan masyarakat belum memahami pembangian tugas dari Dishub dan pihak Polantas dalam hal mengatur atau menertibkan lalu lintas. Sehingga demikian, Tandirerung mengatakan lambat laun masyarakat harus tahu.

“Peran Dishub yang sebenarnya hanya membantu operasional di lapangan. Jadi masyarakat haru tahu kewenangan Dishub sampai sejauh mana,” tandasnya.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *