Ini Alasan Pemkot Belum Cairkan Dana Pilkada

Manado113 Dilihat

image

MANADO,MS – Juru bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Franky Mocodompis mengatakan, Pemkot tak berhutang kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado sewaktu mengadakan pencoblosan kertas suara pada Pilkada tanggal 17 Februari 2016.

Pernyataan Mocodompis yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokoler, itu meluruskan pemberitaan media seakan menyalahkan Pemkot belum membayar honor KPPS, PPS, PPK.
“Terkait pergeseran anggaran Pilkada, Pemerintah Kota Manado akan melaksanakan pemberian hibah ke KPU bila semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi. Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Senin 15 Februari 2016 di Ruang Kerja Walikota yang disusul dengan surat resmi Sekda Kota Manado ke KPU Manado. Pemkot Manado menargetkan Jumat 19 Februari 2016 Perwako dan NPHD sudah ditandatangani sehingga proses pencairan hibah dapat dilakukan Senin 22 Februari dan Selasa 22 Februari dana sudah berada di KPU,” jelas Mocodompis.

Ia menyatakan, jika kemudian diberitakan melalui media Minggu (28/2/2016) sampai Sabtu (27/2/2016) dana hibah belum berada di rekening KPU, hal tersebut disebabkan proses kelengkapan dokumen di DPRD yang diperkirakan dapat diselesaikan segera, ternyata memerlukan waktu, dan hasilnya sudah diperoleh meski melebihi target waktu.

Ditegaskan, sebab lain yg harus diselesaikan Pemkot adalah penegasan kepada KPU baik dalam Rapat 15/02 maupun melalui surat resmi bahwa jaminan penyelesaian dana hibah baik melalui Perwako dan NPHD tidak boleh digunakan sebagai jaminan kepada KPU untuk berhutang.

“Apakah kemudian komitmen ini dilaksanakan oleh KPU atau tidak, melalui jaminan pembayaran ke kpps, pps, dan PPK, Pemkot tetap mengedapankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian dana hibah Pilkada,” papar dia.
Ia menambahkan, komitmen Pemkot terkait dana Pilkada sudah ditunjukkan melalui persetujuan penggunaan anggaran Rp2.3 miliar yang ada di rekening KPU. Untuk sisa dana usulan sebesar Rp5.2 miliar akan dibayarkan bila semua ketentuan sudah dipenuhi dan dipastikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi jelas posisinya, Pemkot tidak berhutang ke KPU Manado.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *