MONITORSULUT——Provinsi Sulawesi Utara terus melangkah dalam agenda pembangunan struktural yang berorientasi masa depan.
Salah satu fondasi krusialnya adalah kejelasan arah penataan ruang, agar pertumbuhan wilayah tidak hanya cepat, tetapi juga terukur, saling terhubung, serta memberi nilai pembangunan jangka panjang.
Melalui proses verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), pemerintah provinsi kini memasuki tahap penting menuju finalisasi revisi RTRW dan penyelarasan RDTR.
Penandatanganan berita acara verifikasi oleh Gubernur Yulius Selvanus bersama Kementerian ATR/BPN, pada Senin (17/11/2025), bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari fondasi strategis menuju tata ruang yang adaptif terhadap peluang ekonomi, inovasi kawasan, dan kesinambungan lingkungan.
Klarifikasi lapangan dilakukan di empat daerah Minahasa Utara, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu sebagai bentuk validasi atas potensi ruang dan aktivitas pembangunan yang berlangsung. Hasilnya, delapan titik yang sebelumnya masuk dalam daftar indikasi pelanggaran dinyatakan clear, sehingga dapat diproyeksikan secara legal dan terintegrasi dalam dokumen revisi Perda RTRW.
Langkah ini selaras dengan kerangka pembangunan Yulius – Victory, yang menekankan pemerataan kawasan, transformasi ekonomi berbasis potensi wilayah, dan penyusunan tata ruang yang berorientasi pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan tersedianya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat menyiapkan peta pengembangan sektor unggulan seperti industri, pariwisata, logistik, pertanian modern, hingga kawasan inovasi berbasis SDM terampil.
Sinkronisasi pusat dan daerah juga merupakan bukti bahwa pembangunan Sulawesi Utara tidak berdiri sendiri, tetapi dirancang agar terkoneksi ke dalam jaringan pembangunan nasional, termasuk penguatan simpul pertumbuhan kawasan perbatasan, jalur perdagangan internasional, dan smart regional development.
Pemerintah menargetkan revisi RTRW dapat disahkan sebelum tahun anggaran 2025 berakhir, sehingga seluruh rancangan pembangunan dapat berjalan dalam satu kompas regulatif yang sama,tegas secara hukum, luas secara peluang, dan inklusif dalam manfaat. Dengan kepastian tata ruang, pemerintah optimistis visi pembangunan Sulawesi Utara akan bergerak lebih cepat, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.
(Yulia)













