DR Maya Rumantir Pertanyakan Pengurusan Sertifikat Tanah, BPN Sulut Paparkan Pembenahan Layanan

MONITORSULUT, MANADO – Pengurusan sertifikat tanah masih menjadi hal yang perlu dipahami masyarakat, termasuk mengenai prosedur dan biaya pelayanan. Persoalan ini turut menjadi perhatian anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA., Ph.D., saat berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Maya mempertanyakan pengurusan sertifikat tanah, tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI yang menyerap aspirasi daerah, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan kejelasan pelayanan pertanahan.

Kunjungan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil BPN Sulut, John Wiclif Aufa. Ia menyampaikan bahwa berbagai pembenahan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut John, BPN Sulut terus memperbarui pelayanan agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan.

Saat ini, Sulawesi Utara memiliki 15 kantor pertanahan. Ia menjelaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu pelayanan yang dijalankan di wilayah tersebut.

John juga menganjurkan masyarakat agar datang langsung ke kantor pertanahan untuk berkonsultasi dan mengurus keperluannya, tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan kuasa atau perantara berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak diperlukan, termasuk jika masyarakat berhadapan dengan calo.

“Silakan masyarakat datang ke kantor pertanahan. Kami sudah melakukan banyak perubahan dalam pelayanan,” demikian inti imbauan yang disampaikannya.

Selain itu, John menjelaskan penerapan pengukuran tanah terjadwal. Menurutnya, setelah berkas didaftarkan, masyarakat dapat mengatur jadwal pengukuran bersama petugas. Pelayanan tersebut diarahkan agar proses pengukuran dapat dilakukan dalam waktu 10 hari, meskipun BPN masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

BPN Sulut juga menerapkan pelayanan perintis untuk peralihan hak atas tanah. Dalam skema yang dijelaskan John, proses peralihan hak ditargetkan selesai paling lambat 10 hari setelah akta jual beli dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia menyebut Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai kantor pertama yang menerapkan pelayanan tersebut. Selanjutnya, penerapan di Kota Bitung dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

Pertemuan Maya dengan jajaran BPN Sulut ini menjadi ruang untuk membicarakan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang lebih mudah dipahami dan diakses.

Bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah, penjelasan mengenai prosedur, jadwal pengukuran, dan target penyelesaian layanan menjadi informasi penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan berkas ke kantor pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *