DPRD Sulut Terima Konsultasi DPRD Sangihe, Bahas Prosedur Hukum Anggota Berstatus Terpidana

MANADO – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Royke Roring, anggota BK Billy Lombok, serta Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, menerima kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi mengenai penanganan persoalan internal kelembagaan, khususnya terkait prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.

Melalui Sekwan Weliam Niklas Silangen, dijelaskan bahwa salah satu pokok pembahasan dalam konsultasi tersebut menyangkut status seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak DPRD Sangihe berkonsultasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh serta prosedur hukum dan kelembagaan yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan rujukan bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan lembaga legislatif,” tandas Sekwan Niklas.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Melalui konsultasi ini, diharapkan penanganan persoalan yang berkaitan dengan status anggota DPRD dapat dilakukan sesuai prosedur hukum, sekaligus memperkuat pelaksanaan kode etik dan penjagaan kehormatan lembaga legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *