DPRD Sulut Soroti Pelayanan RS ODSK, Manajemen Buka Ruang Komunikasi dengan Dokter

Indeks570 Dilihat

MANADO – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat, kembali menyoroti persoalan pembayaran tunjangan tenaga harian lepas (THL) serta pengaturan jadwal kerja di Rumah Sakit ODSK. Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan para direktur rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi, yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (8/9/2026).

Vonny mengungkapkan, persoalan pembayaran tunjangan THL di Rumah Sakit ODSK sebelumnya telah beberapa kali disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Ia menyebutkan, anggaran pembayaran tunjangan tersebut hanya tersedia hingga Juni, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kebutuhan anggaran dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026.

“Kami beberapa kali menyampaikan di rapat Banggar bahwa pembayaran tunjangan gaji THL di Rumah Sakit ODSK hanya dibiayai sampai bulan Juni. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan supaya anggarannya dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026, jangan sampai terjadi persoalan,” ungkap Vonny.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah dalam pembahasan KUA-PPAS dan rapat dengar pendapat (RDP) pada pekan sebelumnya, pihaknya menerima informasi mengenai aksi mogok kerja yang melibatkan dokter dan sejumlah karyawan Rumah Sakit ODSK.

“Saat kami RDP, kami mendapatkan kabar bahwa dokter dan karyawan Rumah Sakit ODSK mogok bekerja, sehingga pasien terbengkalai,” jelasnya.

Meski telah mengetahui informasi tersebut, Vonny mengaku tidak langsung mengangkat persoalan itu dalam pembahasan Banggar. Ia memilih untuk terlebih dahulu menelusuri penyebabnya agar persoalan tersebut tidak semakin meluas sebelum diketahui akar masalahnya.

“Kami sudah mengetahui masalah tersebut, hanya saja tidak disampaikan dalam Banggar. Jangan sampai persoalan ini menjadi lebih heboh lagi,” tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, Vonny menduga persoalan tersebut turut dipicu oleh miskomunikasi, terutama dalam pengaturan dan penjadwalan kerja. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara manajemen dan tenaga kesehatan perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau gaji ASN, tidak ada masalah. Tetapi, tidak semua tenaga di rumah sakit berstatus ASN. Gaji mereka juga belum dibayar. Kemudian, jadwal kerja tidak dibicarakan bersama-sama, sehingga terjadilah persoalan seperti itu. Jangan sampai hal ini terjadi untuk kedua kalinya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit ODSK, dr. David Christian Kolibu, M.M.Rs., memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai aksi mogok kerja di lingkungan rumah sakit tersebut. Ia menjelaskan bahwa manajemen sedang melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, khususnya pengaturan jadwal kerja, guna mencegah penumpukan jam kerja yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pasien.

“Ada beberapa hal yang menjadi target perubahan di Rumah Sakit tipe B, terutama terkait jadwal pelayanan. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dicermati agar tidak terjadi penumpukan jam kerja yang dapat mengganggu pelayanan kepada pasien,” jelas David.

Menurutnya, Rumah Sakit ODSK saat ini telah menerapkan dua hingga tiga shift kerja dalam sehari. Namun, pengaturan jadwal tersebut masih perlu dievaluasi agar perbedaan jam kerja tidak berdampak pada kualitas pelayanan.

“Yang kami khawatirkan, perbedaan jam kerja itu akan berdampak pada pelayanan kepada pasien. Mungkin yang menjadi persoalan adalah komunikasi antara apa yang menjadi harapan kami sebagai manajemen Rumah Sakit ODSK dengan teman-teman tenaga pelayanan, termasuk para dokter,” tuturnya.

David menambahkan, pihak manajemen kembali membuka ruang komunikasi dengan para tenaga kesehatan untuk membahas dan menyusun aturan mengenai jadwal jaga. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan aturan yang jelas, sehingga pengaturan jadwal pelayanan berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidya Evalien Tulus, M.Kes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *