DPRD Sulut Matangkan Ranperda P3A, Lima Pergub Disiapkan untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

MONITORSULUT,MANADO – Perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara membutuhkan landasan hukum yang kuat sekaligus implementasi yang jelas.

Hal inilah yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Dalam pembahasan tahap ketiga yang berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Sulut, Kamis, 29 Oktober 2026, Pansus menaruh perhatian besar pada penyempurnaan substansi regulasi, penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, hingga kesiapan aturan turunan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di daerah.

Ranperda P3A ini merupakan inisiatif DPRD Sulut yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan anak sesuai kondisi serta karakteristik masyarakat Sulawesi Utara.

Ketua Pansus, Pricylia Elviera Rondo, memimpin langsung jalannya pembahasan bersama anggota Pansus, perwakilan eksekutif, serta mitra kerja terkait.

Penyelarasan Regulasi dengan Kebutuhan Daerah

Dalam proses penyusunan Ranperda, Pansus memastikan substansi aturan tetap mengacu pada hasil harmonisasi dan revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Meski demikian, penerapan kebijakan nasional di daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Utara.

Anggota Pansus DPRD Sulut, Hillary Julia Tuwo, menyampaikan bahwa pedoman pemerintah pusat menjadi acuan penting dalam penyusunan regulasi. Namun, implementasinya harus tetap disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kami tentu mengikuti patokan dan pedoman dari pusat karena mereka lebih memahami kerangka makro kebijakan nasional. Namun, implementasinya tentu harus disesuaikan secara proporsional dengan kebutuhan spesifik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Hillary.

Selain penyelarasan pasal demi pasal, pembahasan juga menyentuh aspek pendanaan. Kesiapan anggaran menjadi bagian penting agar regulasi yang nantinya disahkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Lima Pergub Jadi Kunci Implementasi Ranperda

Salah satu poin penting yang mendapat perhatian Pansus adalah keberadaan peraturan pelaksana setelah Ranperda P3A ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pansus menilai, regulasi yang telah disahkan harus memiliki instrumen operasional yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.

Untuk itu, Pansus mendorong penyusunan lima Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang akan mendukung pelaksanaan Perda P3A.

Hillary menegaskan, keberadaan aturan turunan menjadi hal mendasar agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum administratif.

“Kalau aturan turunannya tidak ada, untuk apa Ranperda ini dibuat? Tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Oleh sebab itu, harus ada lima Pergub yang secara simultan kami kejar pembentukannya setelah pengesahan Ranperda ini,” tegasnya.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa Pansus tidak hanya mengejar penyelesaian produk legislasi, tetapi juga memperhatikan kesiapan pelaksanaannya.

Dengan adanya aturan turunan, kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan memiliki pedoman yang lebih terarah, sehingga upaya pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal.

Pembahasan Dilakukan Bertahap dan Terukur

Ketua Pansus Pricylia Elviera Rondo menjelaskan, pembahasan Ranperda P3A telah berjalan melalui tahapan yang terstruktur.

Pada tahap pertama, Pansus menyusun matriks dan jadwal kerja sebagai dasar pelaksanaan pembahasan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai target.

Selanjutnya, pada tahap kedua, Pansus menggelar koordinasi lintas sektoral bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Provinsi Sulut, serta seluruh anggota Pansus.

Pembahasan kemudian diarahkan pada penelaahan substansi draf Ranperda secara mendetail, termasuk penyesuaian pasal demi pasal berdasarkan hasil harmonisasi dengan kementerian terkait.

“Pada pertemuan kedua, kami sudah menguliti dan membahas pasal per pasal dalam draf Ranperda tersebut. Penyesuaian-penyesuaian krusial langsung dilakukan untuk menyelaraskan substansi aturan dengan landasan hukum yang berlaku serta hasil revisi dari kementerian terkait,” jelas Pricylia.

Penyelesaian Draf Akhir Dikebut

Pansus DPRD Sulut telah menjadwalkan pembahasan lanjutan pada Senin, 2 November 2026, untuk mempercepat penyelesaian draf akhir Ranperda P3A.

Melalui koordinasi antara legislatif dan eksekutif, Pansus berharap regulasi ini dapat segera dirampungkan dan memasuki tahapan penetapan.

Pembahasan tersebut turut dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Eugenie Mantiri, Paula Runtuwene, Vionita Kuera, Dhea Lumenta, serta Melissa Gerungan.

Matangnya Ranperda P3A diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Tidak hanya menghadirkan payung hukum, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pelaksanaan kebijakan yang lebih nyata, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

DPRD Sulut melalui Pansus P3A terus mengawal proses penyempurnaan regulasi tersebut, dengan harapan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada rumusan aturan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *