DPRD Manado Pastikan Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2018 Dengan Pemkot Manado Selesai Tepat Waktu

Advetorial, Manado537 Dilihat

Monitorsulut.com, Manado — Masa jabatan DPRD Kota Manado periode 2014-2019 akan berakhir Namun demikian, wakil rakyat Kota Manado memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daarah (APBD) Anggaran 2018 secara tepat waktu.

“Kami berusaha dan sudah komitmen agar pembahasannya tidak molor,” sebut Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone.
“Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kami akan melakukan pembahasannya secara maraton agar bisa selesai tepat waktu. Hal ini mengingat sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, bahwa masalah pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hendaknya bisa dilaksanakan dan selesai paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap melalui pembahasan pada Badan Anggaran dapat dilihat sudah sejauh mana rencana yang sebelumnya dibuat.
Sementara itu Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2018, Senin (8/7).

Pembahasan Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dr. Richard Sualang dihadiri para anggota Banggar bersama TAPD oleh Sekretaris Daerah Mikler Lakat dan jajarannya.

“Ada hal-hal yang belum dilengkapi sehingga kami meminta TAPD melengkapi semua dokumen dalam pembahasan ini agar berjalan dengan lancar,” kata Richard Sualang.

Dirinya menegaskan agar pembahasan akan dilakukan secara efektif dan bisa selesai tepat waktu, karena DPRD dan eksekutif masih harus melakukan agenda Pemkot Manado terkait dengan APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD induk 2020.(team)