DPRD Manado Ikut Bimtek Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Advetorial, Manado474 Dilihat

Monitorsulut.com, Manado — Pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado mengikuti Bimbingan Teknis Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah , dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pedoman penyusunan tata ruang wilayah dan pelayanan Hard dan Soft Skills anggota DPRD menjelang purnabakti, di Novotel Gajah Mada Jakarta,12- 15 Juni 2019.

Seperti diketahui bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah suatu kegiatan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi seseorang dengan cara memberikan sebuah materi pelatihan, sesuai dengan bidang bimtek yang diikuti.
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah sebagai penyampai aspirasi serta sudah sepantasnya rakyat turut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan daerah yang telah tercermin pada pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD kepada pemerintah daerah. Adapun fungsi dari DPRD adalah legislatif yang berhubungan dalam pembentukan peraturan daerah. Kemudian ada fungsi anggaran yaitu kewenangan di dalam hal anggaran daerah atau APBD.

Selanjutnya fungsi DPRD yaitu pengawasan, kewenangan dalam mengontrol dari pelaksanaan perda serta peraturan lainnya dan kebijakan pemerintah daerah. Jadi peran DPRD dalam penganggaran sesuai dengan fungsi anggaran yang bisa diwujudkan dalam penyusunan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD bersama-sama bersama pemerintah daerah.

Peraturan Daerah atau Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang terbentuk dari DPRD dengan persetujuan bersama serta instrumen aturan yang sah diberikan pada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemerintah di daerah. Sedangkan untuk fungsi utama dari DPRD adalah mengontrol dari jalannya pemerintahan di daerah, namun dalam fungsi legislatif posisi dari DPRD bukan sebagai aktor yang dominan karena masih ada gubernur atau bupati maupun wali kota.

Kepala daerah tersebut akan mengajukan rancangan Perda dengan persetujuan dari DPRD, jadi bisa dikatakan bahwa DPRD bertindak sebagai lembaga yang mengendalikan serta mengontrol. Kemudian bisa menyetujui atau bisa menolak atau bisa juga menyetujui terhadap perubahan-perubahan tertentu, serta sesekali bisa mengajukan usu inisiatif sendiri dalam mengajukan rancangan Perda. Kemudian sesuai pada fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang memiliki kedudukan sama dengan pemerintah setempat

Oleh karena itu, DPRD mempunyai hak dalam melakukan amandemen serta apabila diperlukan bisa menolak sama sekali pada rancangan yang telah diajukan oleh pemerintah.
Sementara Hard skills, memiliki arti kemampuan yang bagus secara teknisnya. Sedangkan soft skills diartikan sebagai kemampuan mengelola secara teknis dengan bagus. Dua hal tersebut tentu memiliki peran yang sama pentingnya dalam pelaksanaan penguatan bagi anggota DPRD Purnabakti. Sehingga jika hard dan soft skills digabungkan akan menjadi satu kesatuan menciptakan perubahan dari tujuan yang ingin dicapai.(team)