DPRD Bolmut Gelar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2016

MONITOR SULUT, BOLMUT – Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, pasal 27 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 15 ayat 2, maka Senin (17/4) siang tadi, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat perdana perihal Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016, di ruang rapat Badan Musyawara (Banmus).

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Saiful Ambarak, kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi seluruh realisasi dari Program Pemerintah Daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2016.

“dokumen LKPJ Bupati ini akan kami pelajari, nilai dan evaluasi, agar nantinya dapat melahirkan catatan Pansus yang dapat di tuangkan dalam bentuk dokomentasi untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Daerah (Bupati) pada rapat paripurna nanti Oleh DPRD Bolmut, melalui pandangan tiap-tiap fraksi” ucap Ambarak yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Bolmut ini.

Hal senada juga di sampaikan oleh anggota Pansus yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Eba Nani. Kepada wartawan MonitorSulut.com Nani menuturkan bahwa untuk sekarang ini pihaknya sudah mengantongi beberapa catatan yang nantinya akan disampaikan pada Paripurna.

“Pada rapat perdana ini kami telah mempelajari, menilai dan mengevaluasi LKPj Bupati yang ada dan kami sudah mengantongi beberapa catatan, Tidak menutup kemungkinan nantinya catatan ini bisa terus bertambah, Namun kami belum bisa menyampaikan itu semua kepada kalian, pokonya nantilah pasti kalian akan mengetahuinya sendiri pada saat agenda rapat selanjutnya” Ucap Eba sapaan akrabnya. (Rifkal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed