Kejari Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum
MONITORSULUT, BITUNG — Asap pembakaran barang bukti yang membumbung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (9/6/2026), bukan sekadar simbol berakhirnya sebuah perkara hukum. Di balik proses pemusnahan itu, tersimpan pesan tegas bahwa negara hadir hingga tahap akhir penegakan hukum dan tidak memberi ruang bagi berbagai bentuk kejahatan.
Komitmen tersebut ditegaskan Kejaksaan Negeri Bitung melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan itu dihadiri langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Satu per satu barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan. Mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman beralkohol, hingga barang-barang lain yang telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti mungkin hanya terlihat sebagai agenda rutin. Namun bagi Kejaksaan Negeri Bitung, kegiatan ini merupakan penutup penting dari seluruh proses penegakan hukum yang telah berjalan panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan hukum yang tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial ataupun rutinitas administratif semata. Ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erwin.
Menurutnya, setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil proses hukum yang telah melalui seluruh tahapan peradilan. Karena itu, pelaksanaannya menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus bukti bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Lebih dari itu, pemusnahan barang bukti juga memiliki fungsi strategis untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat. Sekaligus pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat merusak ketertiban umum dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Perhatian khusus dalam kegiatan tersebut tertuju pada pemusnahan barang bukti narkotika. Bukan tanpa alasan. Narkoba masih menjadi ancaman nyata yang mengintai generasi muda dan berpotensi merusak masa depan keluarga serta masyarakat.
Karena itu, setiap gram narkotika yang dimusnahkan bukan hanya barang bukti yang dihapus dari daftar perkara, tetapi juga simbol perlawanan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang terus mengancam kehidupan masyarakat.
Kajari Bitung menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah, dunia pendidikan, tokoh agama, media massa, hingga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang tergabung dalam sistem peradilan pidana terpadu. Sinergi antara Polres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310/Bitung, Pemerintah Kota Bitung, dan berbagai pihak lainnya dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban daerah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari kemampuan menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Bitung, TNI, Polri, Pengadilan, BNN, Kejaksaan, media massa, dan seluruh lapisan masyarakat, saya optimistis Kota Bitung akan semakin maju, aman, tertib, sejahtera, serta memiliki budaya hukum
