Dirut Rampengan Perjuangkan Status Tenaga R4/BLU RSUP Kandou Melalui Dialog dengan Biro OSDM Kemenkes

MONITORSULUT ,JAKARTA – Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, didampingi Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RSUP Kandou, dr. Yune Laukati, MARS, melaksanakan pertemuan dengan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Senin (23/02) dan fokus pada tindak lanjut status tenaga kerja R4/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam keterangan resmi, Prof. Starry menegaskan bahwa kehadiran manajemen RSUP Kandou di kantor kementerian adalah wujud tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini berkontribusi pada pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Sulawesi Utara.

“Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga diikuti koordinasi lanjutan dengan pejabat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, menunjukkan upaya lintas lembaga untuk mencari solusi yang tepat bagi tenaga non-ASN/BLU sesuai amanat UU ASN.

Sementara itu, dr. Yune Laukati, Direktur SPP RSUP Kandou, menekankan bahwa isu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Kandou. Menurutnya, solusi yang diambil perlu melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar implementasi UU ASN berjalan adil bagi semua pihak terkait.

Di tengah proses advokasi ini, manajemen RSUP Kandou menegaskan pelayanan kesehatan di fasilitasnya tetap normal. Semua unit layanan, termasuk bagian rujukan dan tindakan medis, beroperasi sebagaimana mestinya untuk menjaga mutu layanan kepada pasien dan masyarakat.

Pimpinan RSUP Kandou menegaskan harapan agar seluruh pihak memberi ruang dan waktu bagi proses yang sedang ditempuh, mengingat keputusan akhir terkait status kepegawaian PPPK berada pada kewenangan instansi terkait.

(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed