Dianggap Cacat Hukum, Bupati Minsel Tetap Lantik Hukum Tua Liniangan tak Sesuai UU Desa

MONITOR Sulut-MINSEL – Pergantian hukum tua liningaan dianggap cacat hukum karena tak sesuai dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014, dimana Bupati Minsel tetap melantik yang bukan rekomendasi camat yakni siske mangkey yang merupakan kepala sekolah. Hal ini diungkapkan warga desa.
“Sesuai dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014, pejabat harus ASN lewat rekomendasi dari camat. Camat telah mengusulkan nama yang akan di tetapkan lewat SK bupati untuk dilantik. Pada hari senin tanggal 23-12-2019 telah diadakan acara pelantikan namun sekertaris desa yang diusulkan oleh Camat, Bpk Jenly Sumarauw (sekdes di desa liningaan) untuk menjabat sebagai pejabat hukumtua tidak dilantik dengan alasan yang tidak jelas, padahal telah diadakan gladibersih/persiapan dengan pakaian dan atribut yang lengkap,”ungkap warga Liningaan.
Ditambahkannya pula ada agenda pelantikan tanggal 30-12-2019 seorang kepala sekolah Siske Mangkey S.Pd dalam jabatan fungsional notabene tidak sesuai dengan aturan jabatan fungsional. Jadi intinya seorang pejabat hukum tua harus lewat rekomendasi dari camat, dimana hanya dari pejabat struktural bukan fungsional. Fungsional ke struktural minimal 3 bulan yang akan dilantik belum sesuai. (tim/stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *