MONITORSULUT,MANADO—–Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan 104/PUU-XXIII/2025 mengubah peta kewenangan Bawaslu. Atas dasar itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi penguatan kapasitas pengawas pemilu di Hotel Gran Puri, Selasa (23/9), guna mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi konsekuensi hukum, sosial, dan politik dari putusan tersebut.
Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Bawaslu RI untuk memperkuat konsolidasi internal. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting agar pengawas pemilu di semua tingkatan siap menghadapi tantangan baru pasca putusan MK.
“Ini penting karena merupakan amanat dari Bawaslu RI, bagaimana kita melakukan konsolidasi. Tantangan ke depan dalam pemilu, terutama pasca keputusan MK, tidak hanya berdampak hukum, tapi juga berdampak sosial dan politik. Hal ini sangat penting untuk kita hadapi bersama,” ujar Rumagit.
Melalui forum ini, Bawaslu Sulut berharap seluruh pengawas pemilu semakin memahami posisi dan kewenangan barunya. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menjaga integritas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada.
(yulia pricilia)