MONITOR Sulut – Bapenda Sulut dengan berbagai inovasi dan terobosan, ternyata mampu menghasilkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak rokok, dimana dalam triwulan ketiga, diterima Rp. 33,5 Miliar.
Dikatakan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng didampingi Kabid Pajak June Silangen bahwa pajak roko yang masuk Rp 33,5 miliar, dimana ada potongan yang diberi untuk bagi hasil pajak dan potongan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.
Lanjut Atteng, bahwa pembagian ini 70 persen untuk kabupaten/kota sedangan 30 persen untuk Provinsi, dimana untuk provinsi 30 persen ini diperuntukkan untuk potongan ke BPJS kesehatan dan kegiatan di berbagai kabupaten/kota terkait dengan pajak rokok.
Ditambahkan Atteng, agar dana ini dipergunakan dengan sebaik mungkin, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (stv)