Bapenda Sulut bersama BPJS Kesehatan Koordinasi Kontribusi Jamkesnas

berita terbaru, Sulut421 Dilihat

MONITOR,  Sulut – Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, Bapenda Provinai Sulut selaku Koordinator Pendapatan Daerah melakukan rapat koordinasi terkait Pemotongan DBH Rokok sebagai Kontribusi Jamkesnas untuk Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini diungkapkan Kabapenda Sulut Olvie Atteng SE.
Lanjut Atteng, koordinasi ini penting, sehingga menghadirkam pihak terkait yakni BPJS Kesehatan, Dinkes Sulut, BPKAD dan Instansi terkait lainnya.
Ditambahkan Atteng, dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan sekaligus membuat kesepakatan bersama sesuai regulasi dan kontribusi untuk jaminan kesehatan masyarakat, menuju Sulut yang lebih hebat. (stv)