ASN Mitra Dilarang Memakai LPG 3 Kg, Ini Alasannya

berita terbaru, Mitra1290 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menginstruksikan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup kerja Mitra dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Karena gas bersubsidi itu diperuntukkan bagi warga masyarakat miskin.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Pemkab Mitra Olvi Tambajong, hal ini sebagaimana instruksi dari Bupati James Sumendap sejak tengah tahun 2019 ini, agar bahan bakar bersubsidi itu bisa dinikmati warga yang lebih membutuhkannya.

“Pada tanggal 2 Juli lalu, Bapak Bupati James Sumendap sudah menginstruksikan bahwa ASN harus gunakan tabung lima kilogram. Tidak boleh lagi pakai yang tiga kilogram. Untuk itu, kami imbau lagi kepada agen-agen pangkalan untuk siapkan gas lima kilo. Jadi kalau ada ASN yang beli gas, kasih yang lima kilo. Boleh ambil yang tiga kilo tapi bayar lima kilo,” ucap Tambajong.

Dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kesediaan Stok dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Mitra pada Kamis (21/11), di lantai 2 Kantor Bupati. Rapat itu dibuka Bupati James Sumendap melalui Asisten 2 Joutje Wawointana. Dihadapan para pengusaha pemilik pangkalan LPG yang hadir Tambajong menyampaikan akan hal ini

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, warga miskin yang berhak untuk subsidi itu adalah rumah tangga yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta per bulannya. Ia menilai gaji ASN di Mitra sudah melebihi angka itu, sehingga layak untuk beralih memakai LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 Kilogram.

“Sesuai aturan elpigi 3 kilo ini untuk warga berpenghasilan kurang lebih satu juta setengah. Kalo ASN dan sebagian warga di Mitra saya rasa penghasilannya melebihi itu, atau sudah UMK lah. Sehingga sudah harus pakai yang nonsubsidi,” kata Atmojo.

Lebih lanjut Atmojo mengatakan, untuk selanjutnya Pertamina akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Mitra sehingga ASN bisa menukarkan tabung gas 3 Kg miliknya dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg. Ini untuk mencapai target utama Pertamina dan Pemkab Mitra menyejahterakan rakyat miskin.

“Nanti kita juga akan bersinergi dengan program dari ASN (Pemkab Mitra) untuk bisa beralih pada Bright Gas 5 kilo itu. Juga bagi warga umum lainnya yang ingin beralih,” tutur Atmojo . (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *