APBD Perubahan Sulut 2026 Disepakati, Gubernur Yulius Minta Belanja Daerah Lebih Tepat Sasaran

MONITORSULUT,MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (2/9/2026), setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menekankan agar perubahan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Gubernur Yulius meminta setiap belanja daerah dipastikan memiliki manfaat yang jelas, terutama untuk program yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian pemerintah provinsi di antaranya penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Penyesuaian anggaran harus difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Yulius.

Selain belanja yang tepat sasaran, Gubernur juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk menghindari pemborosan anggaran.

Program yang memiliki kegiatan serupa atau tumpang tindih diminta untuk dievaluasi agar ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.

Menurut Gubernur Yulius, APBD juga harus memiliki fungsi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, sektor UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata serta peningkatan iklim investasi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi perhatian pemerintah provinsi. Yulius menegaskan pengendalian internal harus berjalan sejak proses penyusunan APBD Perubahan hingga tahap pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Akuntabilitas dan clean governance harus menjadi bagian dari seluruh proses pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Dalam pembahasan P-KUA dan P-PPAS, target pendapatan daerah juga mengalami penyesuaian. Dari angka sebelumnya sekitar Rp3,228 triliun menjadi sekitar Rp3,232 triliun.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026.

Rapat paripurna tersebut sekaligus sebagai tanda dimulainya Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 DPRD Sulut.

Gubeenur Yulius berharap kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan pelaksanaan program secara bersama.

“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan,” ujarnya.