MONITORSULUT,BITUNG ——Aktivitas di Kantor Wali Kota Bitung terganggu, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, setelah seorang oknum Ketua Ormas PB Perisai Kota Bitung berinisial RA diduga membuat keributan di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.
Sejumlah pegawai yang berada di lokasi mengaku suasana sempat memanas. Insiden itu cepat menyebar dan menjadi perbincangan warga.
Peristiwa di ruang publik, terlebih di kantor pemerintahan, membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2026, terdapat ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat pejabat negara di muka umum.
Pasal 240 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda bagi pihak yang menyerang kehormatan pejabat negara secara terbuka. Jika pernyataan tersebut disebarluaskan kepada publik, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 2 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 241.
Selain itu, jika dalam peristiwa tersebut terdapat unsur ancaman atau upaya kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, maka dapat dijerat dengan pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat.
Namun demikian, ketentuan penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Di tengah suasana bulan Ramadan, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah.
“Yang terpenting Bitung tetap aman dan tidak anarkis. Mari sama-sama jaga suasana,” ujar Rony Sompotan, didampingi Athoz Sompotan, Oce Sumaruk dan Adam Wiro Prawiro.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi insiden tersebut.
(Yulia)






