MONITORSULUT, MANADO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado menangani 66 kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Data tersebut tertuang dalam laporan resmi penanganan pelanggaran disiplin ASN tingkat sedang dan/atau berat yang diproses BKPSDM Kota Manado.
Dari total 66 kasus, 36 kasus telah selesai ditangani, 14 masih dalam proses, sementara 16 kasus tercatat belum berproses.
Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal, melalui kepala bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan, Meilin Veronika Lasut, SSTP,MSi menjelaskan bahwa, pelanggaran yang ditangani tidak semata-mata berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran atau kinerja.
“Bukan hanya karena malas masuk kantor. Ada juga laporan terkait pelanggaran kode etika,dan pelanggaran perilaku ASN,” ungkapnya kepada wartawan monitorsulut.com
Ia menegaskan, penanganan pelanggaran ASN dilakukan secara berjenjang. Setiap laporan yang masuk ke BKPSDM sebelumnya telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan di perangkat daerah masing-masing.
“Kalau sudah masuk ke BKPSDM, berarti proses awal di dinas sudah berjalan. Biasanya dimulai dari atasan langsung yang memberikan teguran atau peringatan. Jika tidak ada perubahan, baru diteruskan ke kami,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran ASN tidak hanya menyangkut kinerja, tetapi juga menyangkut kode etik dan perilaku aparatur, yang memiliki konsekuensi hukum disiplin.
“Ada aturan yang menjadi dasar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jadi sanksinya jelas dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Dalam proses penanganan, BKPSDM juga didukung oleh sistem pengawasan yang kini semakin modern.
“Sekarang sistem sudah sangat canggih. Proses administrasi, monitoring, sampai dokumentasi penanganan pelanggaran sudah terintegrasi, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
BKPSDM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado, sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
(Bobby Londa)
