MONITORSULUT,MINAHASA – Sebanyak 50 Peserta Kecamatan Langowan Barat (Labar) Mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) yang diselengarakan PPK Kecamatan untuk Peserta Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penggunaan Aplikasi E-COKLIT Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), bertempat di balaidesa desa koyawas, Minggu (23/06)
Dalam kegiatan yang di buka secara resmi oleh Ketua PPK Kecamatan Langowan Barat Feri Mailangkay, menjelaskan pentingnya kegiatan ini di laksanakan sebagai pengenalan pemutahiran data dan penggunaan Aplikasi E-COKLIT.
Menurutnya kegiatan ini menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
” Setiap Pantarli harus mengerti dan pahami betapa penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut,” Jelas Maylangkay
Mailangkay juga Menjelaskan, catatan kerja Pantarlih harus akuntabilitas lewat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah, PPS, Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya. selanjutnya, Pengurus RT/RW: Pantarlih wajib mendatangi RT/RW dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya.
” Setiap angota Pantarli harus memiliki perhatian kusus untuk pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan tersebut telah tercatat dengan benar. dan yang terakhir antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit,” tandasnya.(win)