MONITOR Sulut – Pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan prima dengan mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat jawab dan berkelanjutan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, terpercaya transparan dan akuntabel dengan mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang berdedikasi integritas tinggi dan profesional membangun kompetensi sistem kelembagaan sehingga dapat memaksimalkan target penerimaan retribusi yang telah ditetapkan maka pendapatan asli daerah akan meningkat sehingga pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan akan semakin baik hal ini juga akan berdampak pada perangkat daerah pengelolaan retribusi. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut melalui Sekretaris Conny Kuhon saat membuka kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah.
Lanjut Kuhon, untuk anggaran pengelolaan perangkat daerah dapat ditingkatkan terus maka upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi dengan mengoptimalkan semua sumber retribusi yang ada sehingga penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan.
Dikatakannya pula, penerimaan retribusi nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Kuhon mewakili Kaban Atteng berharap ada komitmen bersama untuk menyamakan persepsi menyatukan tujuan membangun keterbukaan, meningkatkan kerjasama mendukung dan melengkapi dan sinergi sehingga pengelolaan pendapatan daerah berdasarkan prioritas pendapatan atas penegakan supremasi hukum pengelolaan pendapatan daerah dapat mempersingkat rantai birokrasi pengelolaan retribusi daerah termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia SDM Aparatur pengelola pendapatan daerah bahkan peningkatan sarana dan prasarana untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi peningkatan koordinasi antar unit kerja pengelolaan retribusi daerah penyelenggaraan akuntabilitas kinerja pendapatan daerah sampai pada semua arah pemanfaatan informasi dan telematika yang aplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu Kabid Pajak Yudhi Silangen menyatakan kegiatan sosialisasi pajak daerah melalui Perangkat daerah pengelola retribusi dan pengembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk pajak dan retribusi sangat penting dalam memudahkan proses pembayaran dan rekonsiliasi data penerimaan sekaligus optomalisasi Pajak kendaraan bermotor melalui pemenuhan PKB kendaraan dinas PD lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana amanat korsupgah dan penyamaan pola penetuan variabel peehitingan dalam penerbitan baik SKPD maupun SKRD, sehingga baik pajak dan retribusi perlu di lakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi yang perlu utk di rumuskan dalam penentuan yarget PAD. (Stv)