MONITOR Sulut – Organisasi buruh di Sulut semustinya melihat kejadian se hari-hari didepan mata,.misalkan itu petugas kebersihan yang mengangkut sampah di Manado, tidak diperlengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja. Hal.ini diungkapkan Akademisi Unsrat Gerdy Worang.
” Petugas itu cuma pakai sendal jepit, tidak pake rompi kerja, tidak helmet malahan duduk diatas truk yang penuh dengan sampah. nah, silahkan organisasi buruh mendemo pemberi kerjanya,”tandas Worang seraya menambahkan yang jelas omnibus law tidak mentolerir pekerja yang malas dan berlindung pada organisasi buruh.
Menurt DR Worang bahwa pengamat jangan terlalu banyak ber teori. ini soal praktek bisnis. Bahkan Omnibus law menjamin sustainability investment di Sulut, termasuk juga program ODSK sudah implementasi omnibus law contohnya dengan memotong jalur birokrasi yang berbelit tapi tidak substansi termasuk saat kepemimpinan ODSK pengangguran turun.
Ditambahkan Worang, para Pengamat jangan banyak ber teori dan meramal. misalkan pengamat INDEF bilang masalah utama investasi adalah korupsi dan menghubungkan dengan pandemi yang berlebihan. termasuk dosen dari universitas airlangga yg menyatakan bahwa produktifitas pekerja akan turun karena omnibus law, ini fenomena teori jadi-jadian. belum di implementasi sudah dibilang macam.
“Saya Gerdy Worang juga bertanya apakah akademisi ini pernah merasakan jadi buruh? sehingga bisa memberikan pernyataan yg lebih objectivity dan rasiobal bukan dengam “kira2 “tandasnya seraya menambahkan bawa saya selain akademisi juga pernah merasakan jadi pekerja di America, Australia dan Bank Asing di jakarta, mereka memperlakukan pegawainya lebih manusiawi, bahkan hak-hak pegawai tidak perlu di perjuangkan oleh pegawai karena pemilik dan manager perusahaan asing lebih fair… coba teliti saja sekarang mana yang bayar sesuai UMR (upah minimum regional) dan dibawah perusahaan lokal.
Gerdy pun memberikan pertanyaan, apakah organisasi buruh membela pegawai saat pegawai diberlakukan tidak adil? karena saat ini banyak perusahaan memberlakukan pegawainya tidak adil… soal phk dan jam kerja. Sehingga tujuan omnibus law ini menciptakan lapangan kerja dan lebih melindungi pekerja. juga memberikan kejelasan berinvestasi untuk investor lokal (Tim)
Worang Pertanyakan Perhatian Organisasi Buruh ke Petugas Kebersihan.
