
Demi keselamatan penumpang pesawat, terkait dengan pemasangan balon udara, maka wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak membahayakan nyawa manusia. Hal ini diungkapkan Kadis Perhubungan Sulut Dra Lynda Watania, Selasa (19/06/2018) tadi siang.
Menurutnya, Pemprov Sulut sendiri mengacu kepada ketentuan yg sudah ada. Walaupun larangan tidak ada tetapi harus patuhi aturan menteri perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara karena berbahaya bagi pesawat yg berdampak pada nyawa manusia
Ditegaskan Watania yang juga kandidat Doktor bahwa jika ingin menggunakan dalam rangka perayaan-perayaam maka 3 hari sebelum harus minta izin ke TNI atau kantor otoritas bandara karena pesawat yg melintas diatas kota manado setiap hari sangat banyak, jangan sampai jika melampaui ketinggian yang ditentukan akan berakibat mengenai pesawat yg sementara melintas .
Ditambahkannya, bila aturan ini tak diperhatikan konsekuensinya sangat fatal karena balon udara bila menutupi pemandangan pilot atau masuk ke mesin pesawat, tersangkut di sayap atau ekor pesawat bisa berakibat seperti pesawat bisa terbakar, pilot kehilangan pandangan untuk melakukan pendaratan. (stv)