MONITORSULUT,MANADO – Rumah
Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, akan diperbaiki, serta Pemerintah Kota Manado akan mengatur kembali warga yang berhak untuk menempati gedung milik pemerintah tersebut, hal ini disampaikan Walikota Manado Andrey Angouw,Sabtu (02/04/).
Kondisi Rusunawa sangat tidak manusiawi untuk ditinggali. Pemerintah Kota akan memperbaiki agar supaya lebih manusiawi untuk dihuni,dan Jika sudah selesai renovasi, yang berhak tinggal di Rusunawa adalah warga yang punya KTP Manado dan memang masuk kategori tidak mampu.
“Dan tentu yang akan menghuni adalah orang yang berhak, bukan orang yang punya mobil, apalagi sampai dua mobil seperti ada pada penghuni sebelumnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bendahara PDIP Sulut ini menceritakan temuannya terhadap salah satu penghuni Rusunawa, dimana ada salah satu warga Karombasan Selatan lingkungan 2 yang tinggal di Rusunawa. Namun anehnya, Ketua lingkungan di Karombasan saat dikonfirmasi menyebut warga tersebut sehari-hari tinggal di Karombasan lingkungan 2.
“Pertanyaannya: dia tinggal deng sapa di rusunawa lalu?,” tanya Walikota sembari tersenyum .
Sebelumnya, Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah kota Manado, Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
”Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” jelas Eman, Jumat (01/04/2022).
Walaupun sempat pro dan kontra, namun dari pantauan wartawan, penghuni Rusunawa akhirnya telah mengangkut barangnya dan menuju ke kantor DPRD Manado, hingga difasilitasi oleh pemerintah untuk bermalam di rumah rakyat serta mendapatkan konsumsi.
Keesokan harinya, Sabtu (02/04/2022) siang, tampak para penghuni telah mempersiapkan barangnya untuk pindah ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Manado. (Team*)