MONITORSULUT,TOMOHON – Rapat terbatas Walikota Caroll Senduk bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (8/7) di Jhoani Hotel terkait penanganan pemberlakuan ketat protokol kesehatan (Prokes) atas PPKM Mikro di Kota Tomohon.
Salah satunya yang mendapat perlakuan khusus pencegahan penyebaran Covid19 di Kecamatan Tomohon Barat dalam hal ini Kelurahan Taratara secara menyeluruh.
Untuk sementara waktu di seluruh kelurahan di Taratara Raya tidak ada ibadah di Gereja tapi melalui pengeras suara atau daring”, kata Asisten membenarkan hasil rapat Forkopimda.
Selain itu ditambahkan Pandeiroth, “Taratara raya diperketat PPKM Mikro sampai batas waktu nantinya akan disampaikan resmi kepada Pemerintah Kelurahan”, tukas Asisten.
Begitupun ditambahkan, “Daerah Taratara raya tidak diijinkan untuk melaksanakan acara suka/duka, bila nanti ada yang meninggal hanya dibatasi pihak keluarga dan pemerintah setempat dengan upacara pemakaman dipersingkat”.
“Kita (red,Pemerintah Kota) akan rumuskan dalam waktu sesingkatkan untuk disampaikan ke Pemerintah Kelurahan”, pungkasnya.**