Tupoksi Tidak Berjalan, Rumate Lepas Tanggan, RoR Jadi Pencatat Nikah

Monitorsulut.com, Minahasa–Bupati Minahasa Royke Octavian Roring pada beberapa kesempatan beberapa waktu lalu sempat menjadi petugas pencatat nikah di acara pernikahan sejumlah warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa, Melky Rumate, mengatakan, secara aturan dan ketentuan yang berlaku hal itu seharusnya tidak diperbolehkan.

“Yang boleh melakukan pencatatan nikah sesuai undang undang yaitu pegawai pencatat nikah yang telah mendapatkan SK, jadi bupati pun seharusnya tidak boleh. Tapi karena atasan ya mau tidak mau,” kata Rumate dalam wawancara via aplikasi Whatsapp, Jumat (18/12).

Untuk itu, kata Rumate, pada beberapa kesempatan saat bupati menjadi pencatat nikah, dirinya selalu melakukan pedampingan. “Makanya harus saya yang membacakan naskah perkawinan dan menandatangani akta perkawinan, karena memang sesuai aturan harus seperti itu,” imbuhnya. (win)