
MONITOR Sulut – Kementerian Ketenagakerjaan RI turun langsung guna memberikan Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi Pekerja Sektor Informal. Kegiatan yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Manado selama dua hari dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erny Tumundo Rabu (06/03/2019).
Tumundo menegaskan bahwa sasaran kegiatan tersebut pekerja sektor informal diantaranya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
” Ino merupakan suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu BPU, agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi yang diperoleh,”ujarnya.
Yang dimaksud Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagaimana dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, diantaranya Tukang Ojeg, Sopir Angkot, Pedagang Keliling, dan usaha mikro.
Tumundo menegaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, pihak pelaksana kegiatan narasumber berkompeten yakni dari Wahyu Widodo selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.(stv)