Tolak SK BPM Sinode, GMIM Anugerah Koka Pertahankan Kansil 

MONITOR Sulut – Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa yang memutasikan Ketua BPM Jemaat Anugerah Patar Koka Wilayah Kembes, Pdt Teddy Robert Kansil,M.Th mendapat penolakan dari para Pelayan Khusus dan anggota jemaat.

Penolakan mutasi terhadap Pdt Teddy Robert Kansil tersebut diputuskan dalam sidang mejelis jemaat GMIM Anugerah Patar Koka pada tanggal 1 dan 15 Agustus 2021.

Keputusan penolakan itu ditindaanjuti dengan ditandatangani ya penolakan mutasi tersebut oleh para pelayan khusus (Pelsus) dan angggota jemaat disemua kolom.

“Kami sudah membawa surat penolakan mutasi terhadap Pendeta Teddy Kansil ke Sinode tadi siang”, ungkap perwakilan anggota jemaat, Dolvie Makawena,SE saat menghubungi Monitorsulut.com, Senin (16/08/2021).

Makawena yang juga dikenal sebagai Sekretaris PD GM-FKPPI Sulut juga mengatakan, pihaknya tidak mengerti dan tidak tahu apa pelanggaran yang dilakukan oleh Pdt Tedy Robert Kansil sehingga tiba-tiba menerima SK mutasi dari BPM Sinode.

“Setahu kami jemaat, tidak ada masalah atau pelanggaran yang dilakukan Pdt Kansil. Kalau memang ada kesalah seharusnya sesuai Tata Gereja dia diberikan peringatan atau penggembalaan lebih dulu”, tandas Makawena yang turut diiyakan oleh Pnt Cun Patty, Sym Meidy Mokalu dan anggota BPMJ Pnt Frans Kalengkongan sebagai perwakilan yang membawa surat penolakan ke Sinode.

Karena itu, lanjut Makawena, GMIM Anugerah Patar Koka sudah sepakat untuk menolak intervensi tugas pelayanan di jemaat mereka.

“Kami tidak menolak pendeta siapapun yang akan datang bertugas di jemaat kami, tetapi Pdt Kansil itu baru tiga tahun melayani di jemaat Anugerah Koka, padahal sesuai tata gereja segarusnya lima tahun”, pungkasnya. (wilson)