Tiga Pelaku Judi Kartu di Belang Diamankan Polres Mitra

berita terbaru, Mitra803 Dilihat

MONITORSULUT, Mitra — Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polsek Belang berhasil menangkap tiga orang yang melakukan tindak pidana perjudian, di Kecamatan Belang.

Tiga orang tersebut adalah S (37) laki-laki warga Kotamobagu, F (37) laki-laki warga Tababo Selatan, dan J (34) perempuan warga desa Buku Utara Kecamatan Belang.

AKBP Feri Sitorus, Kapolres Mitra menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan saat tengah asyik bermain judi kartu di salah satu rumah yang biasa disebut rumah ketang-ketang di kecamatan Belang.

“Tim Opsnal Polres Mitra bergerak dan dibantu salah satu warga untuk menunjukkan rumah yang sering dijadikan tempat perjudian,” ungkap Kapolres Sitorus, Jumat (16/9).

Lebih lanjut Kapolres Sitorus juga mengatakan, dengan segera tim langsung mengamankan para pelaku dan dilakukan interogasi serta mengamankan beberapa barang bukti judi.

“Petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa kartu remi, dan sejumlah uang berjumlah Rp346 ribu, dan langsung di bawa ke kantor Polsek Belang untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Polsek Belang,” jelas Sitorus. (Jw)