Tidak Ikut Aturan Partai,Kolanus di Berhentikan dari Demokrat

MONITORSULUT, MANADO – DPP Demokrat mengambil tindakan tegas terhadap Kader dan Anggota DPRD yang tidak mengikuti aturan partai,seperti halnya yang di lakukan terhadap Kader dan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Kota Manado Franseska LJ Kolanus SIK yang di berhentikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan SK DPP NO 346/SK/DPP.PD/XI/2020 tentang pemberhentian dan Penggantian antar waktu (PAW).

Menurut Sekertaris DPD Partai Demokrat Billy Lombok Pemberhentian dan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) ini berdasarkan
Laporan Nota Dinas BP OKK DPP Partai Demkorat dengan Nomor 435/MD/BPOKK.PD/XI/2020 tanggal 26 November 2020

“Jadi pertimbangan diberhentikannya Saudari Franseska Kolanus yaitu berdasarkan usulan dari BP OKK, Surat Usulan DPD Partai Demokrat Sulut dan Surat usulan DPC Partai Demokrat Kota Manado” kata Billy saat melakukan Konfrensi Pers di Tikala Manado,Minggu (29/11) yang didampingi oleh Lili Walanda anggota DPRD Kota Manado.

Sembari menambahkan bahwa Franseska Kolanus telah melanggar perintah Partai Demokrat dengan tidak mendukung paslon yang diusung pasangan calon partai Demkorat dalam Pilkada 2020
” Franseska Kolanus dinilai sudah melanggar ADART Partai Demokrat dan kebijakan Partai Demokrat dengan melanggar ketentuan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yaitu pasal 2 ayat 2 mengenai kewajiban anggota yakni menaati serta menjalankan keputusan Partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan partai Demokrat disetiap tingkatan dan olehnya kepada yang bersangkutan diberikan sanksi organisasi pemberhentian sebagai anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Manado”,ungkap Billy.(team)