Terus lakukan penataan, PD Pasar segel kios No.57

MONITOR SULUT, MANADO – Perusahaan Daerah Pasar (PD.Pasar) Manado yang dipimpin oleh Dirut Ferry Keinjem tak henti-hentinya melakukan penataan di pasar bersehati. Buktinya PD Pasar tidak segan-segan menindak dengan tegas apabila ada yang melanggar dan tidak mengikuti aturan langsung di tindak.

“Kami baru saja menyegel kios nomor 57 A di lantai 2 pasar Bersehati yang di duga milik salah satu pimpinan sebuah media online di Sulawesi Utara” ungkap (Kabag) Kepala bagian Umum PD.Pasar Manado, Hentje Lumentut lewat telefon genggamnya jumat (2/6).

lebih lanjut dijelaskannya kios no.57A lantai dua di pasar Bersehati tercatat atas nama Ridwan Nggilu. “Kios sudah di segel sejak Januari 2017 lalu, karena kontrak kios ini telah berakhir di tahun 2015, dan yang bersangkutan sudah tidak lagi memperpanjang kontraknya untuk kontrak 2016-2017, tapi yang bersangkutan belum juga keluar dan masih tetap tinggal di kios tersebut,” jelas Hentje.

Diungkapkan, nilai kontrak sebesar Rp 4,5 juta/tahun dan uang bulanan sebesar Rp 58.000/bulan sudah tidak pernah dibayarkan lagi. “Total tunggakan kontrak yang belum diselesaikan untuk 2 tahun sekitar Rp 9 juta, dan bulanan sekitar Rp 1,3 juta, apalagi kios ini sudah alih fungsi jadi tempat tinggal” tandas Hentje. (Angel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *