Tersangka Utama Pencurian Toko Emas Langowan 7,7 Miliar ‘Serahkan Diri’

Monitorsulut.com, Manado — BK alias Bill warga pakowa resmi menyerakan diri di Polres Minahasa diantar langsung keluarga dan kuasa hukum tersangka bersama barang bukti ponsel dan uang puluhan juta, pada Pukul 11 00 WITA, Selasa (03/09) kemarin.
Sebelumnya bersama Empat Pelaku berinisial ER, LK, AR, dan KA mekakukan kejahatan pencurian barabg mulia emas di toko emas Subur, Desa Amogena Dua, Jaga II, Kecamatan Langowan Timur, yang nilai kerugian mencapai Rp7,7 miliar.
Menurut Kasad Reskrim Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso, pelaku sempat dikejar beberapa pekan disejumlah tempat yang diduga tempat pesembunyian tersangka.
” BR ini adalah aktor utama yang memimpin konplotan ini, memang kami sudah sempat mengetahui tenpar persembunyiany, tapi mungkin instingnya cukup kuat, sehingga bersama keluarganya, datang menyerakan diri ke Polres Ninahasa,” Tandasnya.
Dan ancaman pidana terhadap pelaku pencurian dikenakakan dengan Pasal 362 – 367 KUHP. ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.Jelasnya.
Sementara itu Rais Aslangk, anak Korban menyatakan rasa syukurnya terhadap kinerja tim Polres Minaha yang berhasil mengusut tuntas kasus pencurian di toko emas keluarganya.
“Semoga para pencuri tersebut dapat ditindak Sesuai Hukum yang ada,” pintanya.(win)