MONITORSULUT, Mitra — Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies, Pemerintah Kecamatan Ratahan Timur (Ratim), Camat Meyta Ompi dalam kegiatan rapat bersama para Hukum Tua mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua untuk dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat.
“Sangat diharapkan agar seluruh Hukum Tua untuk terus mengingatkan agar masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang beresiko rabias untuk dapat mengikat atau kandangkan,” ungkap Ompi, Senin (05/09).
Ompi juga mengatakan, mengenai hal ini pihaknya akan melibatkan dinas terkait yang akan melakukan penangkapan terhadap hewan beresiko menularkan rabies yang masih berkeliaran di jalanan.
“Apabila hewan peliharaan masih ada yang berkeliaran di jalan, artinya keberadaannya liar. Untuk itu, jangan menyalahkan pemerintah jika nantinya akan ada penindakan berupa penangkapan,” ucap Ompi.
Diketahui, hewan peliharaan yang membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia antara lain kera, kucing, musang, dan juga kelinci. (*/Jw)