Terkait Enam Hukum Tua di Nonaktifkan, Pontororing: Menjadi Pelajaran Bagi 129 Hukum Tua

 

Mitra, MONITORSULUT.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tetap peduli terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan memberikan Bantuan Pemerintah Pusat maupun daerah dan diharapkan untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut agar tidak berdampak pada permasalahan hukum.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Rasni Pontororing, saat ditemui monitorsulut. com. pada Jumat (24/2).

Pontororing mengatakan, sudah ada enam hukum tua di kabupaten Mitra yang menyalahi aturan sehingga di non aktifkan sementara oleh pemerintah Kabupaten Mitra. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua terlebih kepada 129 hukum tua yang ada di Mitra agar lebih hati-hati dalam penggunaan keuangan negara.

“Akibat salah penggunaan dana yang disalurkan mengakibatkan saat ini sudah ada enam (6) hukum tua yang di non aktifkan dan sementara diperiksa oleh Inspektorat karena menyalahi aturan saat penyaluran bantuan keuangaan negara,” ujar Pontororing.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan kejadian yang menimpa enam hukum tua ini boleh menjadi motivasi bagi hukum tua lainnya agar benar-benar menyalurkan bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku apalagi melakukan pungutan liar yang tidak diatur dalam aturan.

“Menjadi harapan kita semua agar para hukum tua dalam penyaluran berikutnya sudah harus sesuai aturan dan jangan melakukan pungli karena bantuan ini sudah ada aturan yang jelas dan tentunya masyarakat yang benar benar memerlukan bantuan dan sesuai dengan sasaran, “ ungkap Rasni yang merupakan anggota DPRD Mitra dari partai Gerindra.

Untuk diketahui, sesuai dengan data yang di peroleh, baik di dinas social, PMD, Dinas kelautan dan Perikanan Mitra bahwa hingga saat ini penyaluran bantuan berjalan dengan baik. Untuk Dinas Sosial bantuan beras (Bansos) sudah memasuki tahap ke dua, BLT Dana Desa (DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kelautan dan Perikanan sudah memasuki tahap ke tiga. (James)