Mitra, MONITORSULUT.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ( Pemkab Mitra) bersama dengan TNI Polri akan mengadakan penertiban penambang tanpa ijin di lokasi tanpa ijin yang berada di kawasan kebun raya Soekarno Putri dikecamatan Ratatotok, agar supaya dapat dengan cepat untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19.
Hal ini dikatakan Asisten Satu Sekdakab Kabupaten Mitra Drs Jani Rolos MM saat ditemui media di kantor Bupati Mitra, Rabu (9/9).
Lokasi tersebut segera akan dilakukan penertiban karena di daerah tersebut sudah ada delapan penambang tanpa ijin yang terindikasi positif covid 19. Maka dirasa sangat perlu untuk melakukan penertiban guna untuk mencegah jangan ada penambahan kasus tesebut.
“Kami akan segera melakukan penertiban terhadap penambang tanpa ijin yang ada di sekitar lokasi kebun raya agar penyebaran virus tersebut tidak akan memakan korban,” ujar Rolos.
Rolos juga menambahkan bahwa penertiban ini akan segera dilakukan dengan tujuan agar supaya tidak bertambah lagi positif covid 19 lokasi serta di Kecamatan Ratatotok.
“Penertiban yang kami laksanakan nanti akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas lingkungan Hidup serta Pemerintah Kecamatan Ratatotok,’’ ungkap Rolos. (James)